Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi berupa penutupan sementara dilarang untuk melanjutkan kegiatan pembangunan atau kegiatan produksi.
Koreksi Anda