Koreksi Pasal 19
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:
a. penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
b. pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan di pabrik; dan
b. koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda
