Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap PPSI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Industri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda