Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan Standardisasi Industri dilakukan berdasarkan pedoman. (2) Pedoman perumusan SNI disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pedoman perumusan Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (4) Dalam penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memperhatikan masukan dari Instansi Pemerintah, Pelaku Usaha, Konsumen, dan pakar atau akademisi yang terkait dengan Standardisasi Industri.
Koreksi Anda