Koreksi Pasal 52
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi Industri.
(2) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. kegiatan sensus, pendataan, atau survei;
b. tukar menukar data;
c. kerja sama teknik;
d. pembelian; dan
e. intelijen Industri.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Koreksi Anda
