Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi Industri. (2) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. kegiatan sensus, pendataan, atau survei; b. tukar menukar data; c. kerja sama teknik; d. pembelian; dan e. intelijen Industri. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Koreksi Anda