Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan; dan b. Data Kawasan Industri pada tahap komersial. (2) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat data: a. identitas pemilik dan legalitas perusahaan; b. investasi dan sumber pembiayaan; c. lahan dan kaveling; dan d. Sarana dan Prasarana. (3) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data: a. identitas pemilik dan legalitas perusahaan; b. investasi dan sumber pembiayaan; c. lahan dan kaveling; d. Sarana dan Prasarana; dan e. Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri.
Koreksi Anda