PENGELOLAAN PENERIMAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
(1) Penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, keberpihakan bagi OAP, dan akuntabel dengan memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan yang diwujudkan dalam pengelolaan APBD.
(2) Kebijakan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan dengan memprioritaskan OAP;
b. pengembangan ekonomi kerakyatan dengan memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan memprioritaskan OAP;
c. pembangunan infrastruktur berkualitas terutama yang mendukung pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, sanitasi lingkungan, pemukiman dan perumahan, serta infrastruktur dasar lainnya dengan memprioritaskan Distrik dan Kampung yang merupakan basis OAP;
d. peningkatan kesejahteraan kualitas hidup OAP, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pemberdayaan Masyarakat Adat;
e. pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Papua dalam rangka mengurangi kesenjangan dengan provinsi lainnya; dan
f. pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam RIPPP.
(1) Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas:
a. DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen);
b. DBH sumber daya alam pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen);
c. Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon alokasi dana alokasi umum nasional; dan
d. DTI.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional; dan
b. penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional.
(3) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran.
(4) Penetapan besaran DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan:
a. Kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
b. kemampuan keuangan negara.
Penggunaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada RIPPP dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
(1) Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dengan ketentuan:
a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
c. 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
d. 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak.
(1) Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkewajiban mengalokasikan sebagian dari APBD Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai Kegiatan pembangunan di masa mendatang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana abadi di APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a ditujukan untuk:
a. pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik;
b. peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga Adat; dan
c. hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditujukan untuk:
a. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan;
b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan
c. pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penggunaan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk:
a. pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan;
b. energi listrik;
c. air bersih;
d. telekomunikasi; dan
e. sanitasi lingkungan.
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk mendanai Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan Kegiatan pembangunan yang didanai dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua untuk tahun berkenaan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. desain perencanaan;
b. biaya tender;
c. jasa pendamping/fasilitator non-aparatur negara;
d. jasa konsultan pengawas;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
f. perjalanan dinas untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan Kegiatan.
(3) Besaran persentase untuk Kegiatan penunjang dari alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak melebihi paling tinggi 5% (lima persen) dapat disesuaikan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan.
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi.
(2) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didanai melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus.
(3) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam rincian penggunaan dana DBH Migas Otsus dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
(1) Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
(2) Beban masyarakat serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan pendapatan per kapita setiap kabupaten/kota dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang pendidikan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi tenaga kesehatan.
(2) Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a. pemberian insentif tambahan berbasis Kinerja dan kehadiran; dan/atau
b. bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
Pemerintah Pusat wajib mengalokasikan anggaran kesehatan bagi OAP dari belanja kementerian/lembaga terkait sebagai pelengkap pendanaan kesehatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dengan beban masyarakat serendah-rendahnya, melalui:
a. pelaksanaan peran Pemerintah Daerah dalam Program jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dukungan pendanaan pelayanan kesehatan di luar cakupan layanan Program jaminan kesehatan nasional, meliputi dukungan pendanaan untuk:
1. manfaat pelayanan kesehatan bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional;
2. manfaat pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam Program jaminan kesehatan nasional; atau
3. dukungan pendanaan lain untuk kebutuhan pelayanan kesehatan bagi penduduk Provinsi Papua.
Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua.
(1) Penyelenggaraan kesehatan oleh Pemerintah Daerah didanai antara lain melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus.
(2) Perencanaan dan penganggaran pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RIPPP yang disusun oleh Pemerintah Pusat.
(1) Dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang berpedoman pada RIPPP serta diintegrasikan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD.
(2) Tahapan penyusunan dokumen perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan.
(3) Dalam penyusunan perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat.
(4) Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua.
Penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) disampaikan paling lambat bulan April sebelum tahun anggaran berjalan.
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
(2) RKPD Provinsi Papua menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara di lingkup Pemerintah Daerah di Provinsi Papua.
(3) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.
(4) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Dalam hal RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) belum ditetapkan, rencana anggaran dan Program mengacu pada RKPD, RPJMD, dan
RPJPD Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Dalam hal rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) tidak sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Pusat, rencana anggaran dan Program dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah.
(2) Proses penyampaian perubahan rencana anggaran dan Program sebagaimana pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyampaian rencana anggaran dan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBD, Kepala Daerah melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penerimaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
b. Tambahan DBH Migas Otsus berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian daerah sebagai DBH dalam rangka otonomi khusus dengan persentase bagian daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan kepada provinsi penghasil.
(3) Pemerintah Daerah Provinsi Papua mengalokasikan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan secara adil, transparan, dan berimbang dengan memberi perhatian khusus pada daerah tertinggal dan OAP.
(4) Pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus kepada kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal alokasi Tambahan DBH Migas Otsus ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan terkait rincian alokasi DBH Migas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.
(1) Pembagian alokasi antarprovinsi atas pagu DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan:
a. prioritas kebutuhan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan; dan
b. indikator lain yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Pembagian alokasi antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan atas pagu masing-masing provinsi yang telah dialokasikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota serta prioritas kebutuhan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan yang mengacu pada RIPPP.
(3) Pembagian alokasi antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan atas pagu kabupaten/kota yang telah dialokasikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan:
a. pemerataan kemampuan kabupaten/kota dalam pemenuhan kebutuhan minimal infrastruktur
perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan; dan
b. prioritas kabupaten/kota terkait infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan yang mengacu pada RIPPP.
(1) Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh Gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat bulan Juli setiap tahun.
(3) Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat bulan April setiap tahun.
(4) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan terhadap kesesuaian usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Pusat melaksanakan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), tanpa usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau Hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), digunakan sebagai dasar pengusulan pagu alokasi penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d pada APBN.
(1) Hasil pembagian alokasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, disampaikan dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Alokasi menurut penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan
mengenai rincian APBN.
(1) Besaran persentase penerimaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b mulai tahun 2042 menjadi 50% (lima puluh persen).
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan sampai dengan tahun 2041.
(1) Pemerintah Pusat melakukan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi dan RKUD kabupaten/kota.
(2) Pemerintah melakukan penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf b bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi.
(3) Provinsi melakukan penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUD provinsi ke RKUD kabupaten/kota.
(4) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam beberapa tahap.
(5) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan Kinerja realisasi anggaran dan Kinerja capaian keluaran.
(6) Kinerja realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direviu oleh APIP daerah.
(7) Kinerja capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) direviu bersama oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perdasus.
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dikelola dalam APBD.
(2) Dalam rangka pengelolaan uang daerah yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah membuka rekening kas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua pada bank umum yang sehat.
(3) Pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua oleh setiap Perangkat Daerah dan satuan kerja pengelola keuangan daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
(4) Dokumen pelaksanaan dan penatausahaan mencantumkan sumber dana dan keluaran Kegiatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, serta penerima manfaat utamanya OAP.
(1) SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, pengelolaannya dipisahkan dengan SiLPA yang berasal dari sumber lain.
(2) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan.
(3) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari efisiensi pencapaian keluaran Kegiatan,
digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas tahun anggaran berjalan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi.
(1) Pemerintah Daerah menyusun sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam penyusunan sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Pusat memberikan pendampingan dan asistensi kepada Pemerintah Daerah.
(3) Penatausahaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang tidak diatur secara khusus dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan mengikuti mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua untuk disampaikan kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, DPRP/DPRK, dan MRP.
(3) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melakukan koordinasi tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling kurang memuat uraian:
a. rencana anggaran dan Program;
b. sumber daya manusia;
c. realisasi anggaran dan capaian keluaran;
d. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian;
e. foto dan lokus Kegiatan fisik strategis dan prioritas; dan
f. usulan perbaikan tata kelola.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.