Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda