Koreksi Pasal 38
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam penyusunan sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Pusat memberikan pendampingan dan asistensi kepada Pemerintah Daerah.
(3) Penatausahaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang tidak diatur secara khusus dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda
