Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan dalam bentuk pendampingan/fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda