Koreksi Pasal 4
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas:
a. DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen);
b. DBH sumber daya alam pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen);
c. Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon alokasi dana alokasi umum nasional; dan
d. DTI.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional; dan
b. penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional.
(3) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran.
(4) Penetapan besaran DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan:
a. Kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
b. kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
