Koreksi Pasal 51
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, dan pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
