Koreksi Pasal 43
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Dalam rangka efektivitas dan menghindarkan tumpang tindih pengawasan, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua mengkoordinasikan dan mengarahkan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
Koreksi Anda
