Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi tenaga kesehatan. (2) Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam bentuk: a. pemberian insentif tambahan berbasis Kinerja dan kehadiran; dan/atau b. bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
Koreksi Anda