Koreksi Pasal 8
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a ditujukan untuk:
a. pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik;
b. peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga Adat; dan
c. hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
