Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan mengikuti mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua untuk disampaikan kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, DPRP/DPRK, dan MRP. (3) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melakukan koordinasi tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat uraian: a. rencana anggaran dan Program; b. sumber daya manusia; c. realisasi anggaran dan capaian keluaran; d. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian; e. foto dan lokus Kegiatan fisik strategis dan prioritas; dan f. usulan perbaikan tata kelola. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda