Koreksi Pasal 34
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Besaran persentase penerimaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b mulai tahun 2042 menjadi 50% (lima puluh persen).
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan sampai dengan tahun 2041.
Koreksi Anda
