Koreksi Pasal 48
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan dan menyusun aturan terkait sistem pengaduan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(2) Masyarakat dapat menggunakan sistem pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah satu media penyampaian laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(3) Pengaduan yang disampaikan melalui sistem pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijangkau, diketahui, atau diakses oleh pihak yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
Koreksi Anda
