Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) belum ditetapkan, rencana anggaran dan Program mengacu pada RKPD, RPJMD, dan RPJPD Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda