Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, pengelolaannya dipisahkan dengan SiLPA yang berasal dari sumber lain. (2) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan. (3) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari efisiensi pencapaian keluaran Kegiatan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas tahun anggaran berjalan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi.
Koreksi Anda