Koreksi Pasal 16
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat wajib mengalokasikan anggaran kesehatan bagi OAP dari belanja kementerian/lembaga terkait sebagai pelengkap pendanaan kesehatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
Koreksi Anda
