Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian alokasi antarprovinsi atas pagu DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan: a. prioritas kebutuhan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan; dan b. indikator lain yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan. (2) Pembagian alokasi antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan atas pagu masing-masing provinsi yang telah dialokasikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota serta prioritas kebutuhan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan yang mengacu pada RIPPP. (3) Pembagian alokasi antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan atas pagu kabupaten/kota yang telah dialokasikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan: a. pemerataan kemampuan kabupaten/kota dalam pemenuhan kebutuhan minimal infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan; dan b. prioritas kabupaten/kota terkait infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan yang mengacu pada RIPPP.
Koreksi Anda