Koreksi Pasal 44
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
a. audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; dan
b. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara periodik dan insidentil.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam laporan Hasil pengawasan.
Koreksi Anda
