Koreksi Pasal 46
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah atas pelaksanaan Kegiatan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
