Koreksi Pasal 5
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Penggunaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada RIPPP dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Koreksi Anda
