Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya. (2) Beban masyarakat serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan pendapatan per kapita setiap kabupaten/kota dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
Koreksi Anda