Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua.
Koreksi Anda