Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dengan beban masyarakat serendah-rendahnya, melalui: a. pelaksanaan peran Pemerintah Daerah dalam Program jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dukungan pendanaan pelayanan kesehatan di luar cakupan layanan Program jaminan kesehatan nasional, meliputi dukungan pendanaan untuk: 1. manfaat pelayanan kesehatan bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional; 2. manfaat pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam Program jaminan kesehatan nasional; atau 3. dukungan pendanaan lain untuk kebutuhan pelayanan kesehatan bagi penduduk Provinsi Papua.
Koreksi Anda