Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua menyusun RIPPP dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan dikonsultasikan dengan DPRP. (2) RIPPP dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dan disinkronisasikan dengan RPJPN serta wajib menjadi acuan bagi RPJM Nasional, Renstra K/L, RKP, dan Renja K/L. (3) RIPPP dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjadi acuan bagi RPJPD, RPJMD, dan RKPD dengan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) RIPPP disusun dengan memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan. (5) Penyusunan RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. menjamin terwujudnya integrasi dan kesinambungan Program pembangunan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi pembangunan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan; dan c. mewujudkan tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda