Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh Gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan. (2) Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat bulan Juli setiap tahun. (3) Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat bulan April setiap tahun. (4) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap kesesuaian usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Pusat melaksanakan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), tanpa usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua. (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau Hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), digunakan sebagai dasar pengusulan pagu alokasi penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d pada APBN.
Koreksi Anda