Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan Program dan Kegiatan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan kebijakan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap Kinerja pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan ketentuan: a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang dikelola oleh provinsi/kabupaten/kota; b. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan, capaian keluaran, dampak, dan manfaat pelaksanaan Kegiatan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang dikelola oleh provinsi/kabupaten/kota; c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian keluaran, dampak, dan manfaat pelaksanaan Kegiatan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang dikelola oleh provinsi/kabupaten/kota sesuai dalam RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan; d. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dalam APBD atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua oleh provinsi/kabupaten/kota; dan e. Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di kabupaten/kota yang didanai dengan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama-sama secara koordinatif dan diarahkan oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Kegiatan yang sedang berlangsung melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pelaksanaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangannya. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen laporan tahunan pelaksanaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam: a. periode tahunan; b. periode berkala 5 (lima) tahunan; dan/atau c. periode tertentu. (7) Evaluasi periode tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan tujuan termasuk namun tidak terbatas untuk: a. menyesuaikan target capaian keluaran tahun berikutnya atas capaian keluaran di tahun sebelumnya; b. menentukan kebijakan atas sisa dana penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan/atau c. mempersiapkan langkah yang perlu diambil untuk periode/tahun berikutnya. (8) Evaluasi periode berkala 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dengan tujuan termasuk namun tidak terbatas untuk: a. menilai capaian atas Hasil pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dibandingkan dengan target yang direncanakan dalam RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan; b. menentukan sektor-sektor yang masih perlu dilakukan perbaikan dan dilanjutkan dalam periode berikutnya; dan/atau c. menyesuaikan/memutakhirkan rencana aksi 5 (lima) tahunan. (9) Evaluasi periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan untuk tujuan tertentu sesuai kebutuhan. (10) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda