Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembagian alokasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, disampaikan dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Alokasi menurut penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan mengenai rincian APBN.
Koreksi Anda