Koreksi Pasal 33
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembagian alokasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, disampaikan dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Alokasi menurut penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan
mengenai rincian APBN.
Koreksi Anda
