Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi dan RKUD kabupaten/kota. (2) Pemerintah melakukan penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi. (3) Provinsi melakukan penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUD provinsi ke RKUD kabupaten/kota. (4) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam beberapa tahap. (5) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan Kinerja realisasi anggaran dan Kinerja capaian keluaran. (6) Kinerja realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direviu oleh APIP daerah. (7) Kinerja capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direviu bersama oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perdasus.
Koreksi Anda