Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian alokasi antarprovinsi atas pagu Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan: a. jumlah OAP; b. jumlah penduduk; c. luas wilayah; d. jumlah kabupaten/kota, Distrik, dan Kampung/desa/kelurahan; e. tingkat kesulitan geografis; f. indeks kemahalan konstruksi; g. tingkat capaian pembangunan; dan h. indikator lain yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan. (2) Pembagian alokasi antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan atas pagu masing-masing provinsi yang telah dialokasikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang memperhatikan belanja urusan dan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota, dengan bagian provinsi tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari pagu provinsi yang bersangkutan. (3) Pembagian alokasi antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan atas pagu kabupaten/kota yang telah dialokasikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan: a. jumlah OAP; b. jumlah penduduk; c. luas wilayah; d. jumlah kabupaten/kota, Distrik, dan Kampung/desa/kelurahan; e. tingkat kesulitan geografis; f. indeks kemahalan konstruksi; g. tingkat capaian pembangunan; dan h. indikator lain yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan. (4) Dalam hal salah satu data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak tersedia, pembagian antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembagian antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data variabel yang tersedia. (5) Dalam hal kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami perubahan dan/atau terdapat kebijakan perubahan prioritas kebutuhan, besaran persentase batasan maksimal bagian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian. (6) Ketentuan mengenai penyesuaian besaran persentase batasan maksimal bagian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda