Koreksi Pasal 7
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkewajiban mengalokasikan sebagian dari APBD Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai Kegiatan pembangunan di masa mendatang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana abadi di APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
