Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dan dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua termasuk masyarakat. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan informasi perencanaan, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban, pemantauan, evaluasi, dan lokasi koordinat Kegiatan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (3) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mendukung kebutuhan penyediaan data dan informasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan APBN atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan dan terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah dengan prinsip interoperabilitas.
Koreksi Anda