Koreksi Pasal 9
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditujukan untuk:
a. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan;
b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan
c. pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Koreksi Anda
