PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Bentuk Pengawasan Intern meliputi:
a. kegiatan penjaminan kualitas; dan
b. kegiatan pengawasan lainnya.
(1) Kegiatan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Inspektur Jenderal atas nama Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
(2) Kegiatan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi; dan
d. Pemantauan.
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Audit kinerja; dan
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Audit atas pengelolaan keuangan negara; dan
b. Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Audit investigatif;
b. Audit atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
c. Audit atas hal lain di bidang keuangan;
d. Audit atas pengelolaan barang milik negara;
e. Audit pengadaan barang dan jasa; dan
f. Audit lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Reviu anggaran;
b. Reviu laporan keuangan;
c. Reviu rencana strategis Kementerian;
d. Reviu perpanjangan persetujuan kontrak tahun jamak;
e. Reviu rencana kebutuhan barang milik negara;
f. Reviu penuntasan tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Reviu revaluasi barang milik negara;
h. Reviu Pengendalian Intern atas pelaporan keuangan;
dan
i. Reviu lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja Unit Eselon 1, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis;
b. Evaluasi penerapan manajemen risiko di tingkat Kementerian dan Unit Eselon 1, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis;
c. Evaluasi penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
d. Evaluasi pengendalian gratifikasi;
e. Evaluasi penyelenggaraan sistem pelaporan dugaan pelanggaran;
f. Evaluasi pengarusutamaan gender;
g. Evaluasi pengadaan barang/jasa;
h. Evaluasi tender dini;
i. Evaluasi penjaminan kualitas terhadap hasil penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP Kementerian yang dilaksanakan oleh sekretariat jenderal sebagai manajemen Kementerian; dan
j. Evaluasi lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Pemantauan atas tindak lanjut hasil Pengawasan Intern termasuk penuntasan tindak lanjut;
b. Pemantauan kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan; dan
c. Pemantauan lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. sosialisasi mengenai pengawasan;
b. pendidikan dan pelatihan pengawasan;
c. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan;
d. pengelolaan hasil pengawasan;
e. pemaparan hasil pengawasan; dan
f. Kegiatan pengawasan lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
(1) Kegiatan sosialisasi mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan; dan/atau
b. sosialisasi teknik pengawasan.
(2) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan ditujukan kepada Unit Eselon 1, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, dan/atu masyarakat.
(1) Kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi bidang:
a. pengawasan penyelenggaraan hak asasi manusia;
b. pengawasan pengadaan barang dan jasa;
c. pengawasan penerapan Sistem Pengendalian Intern dan manajemen risiko;
d. pengawasan administrasi umum dan keuangan;
e. investigatif; dan
f. pengawasan lainnya.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengawasan dikoordinasikan dengan unit Kementerian yang bertugas melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia hak asasi manusia aparatur negara, komunitas dan masyarakat.
Kegiatan bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas bidang:
a. pengadaan barang dan jasa yang terbatas pada pencegahan penyimpangan tanpa mencampuri kewenangan penyelenggara; dan
b. pengawasan yang dilakukan sesuai penugasan dari pimpinan.
Kegiatan pengelolaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern serta ekstern yang akan dimanfaatkan oleh Inspektorat Jenderal untuk kepentingan Kementerian.
Kegiatan pemaparan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern serta ekstern dan dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau permintaan pimpinan.
Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 dilaksanakan berdasarkan standar audit intern pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan pelaksanaan Pengawasan Intern terdiri atas:
a. pengumpulan Informasi pengawasan;
b. perencanaan penugasan;
c. pelaksanaan penugasan; dan
d. Komunikasi hasil penugasan.
(1) Pengumpulan Informasi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan pengembangan dengan tujuan untuk mengumpulkan Informasi awal penugasan pengawasan.
(2) Pengembangan Informasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. telaah;
b. penelitian awal; dan/atau
c. ekspose.
(1) Perencanaan penugasan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempertimbangkan strategi dan tujuan penugasan, serta risiko Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis yang relevan dengan penugasan.
(2) Perencanaan penugasan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan tujuan, sasaran, dan ruang lingkup;
b. tanggung jawab Inspektorat Jenderal dan tanggung jawab Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis;
c. penetapan alokasi waktu dan sumber daya penugasan;
dan
d. penyusunan program kerja penugasan.
(3) Perencanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan didokumentasikan oleh Auditor dan ditetapkan oleh Inspektur Wilayah.
(1) Perencanaan penugasan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. penetapan tujuan penugasan yang konsisten dengan nilai, strategi, dan tujuan Kementerian;
b. ruang lingkup penugasan yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan;
c. ekspektasi Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis;
d. waktu dan sumber daya penugasan;
e. tanggung jawab Inspektorat Jenderal dan tanggung jawab Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis;
f. penetapan sasaran; dan
g. program kerja penugasan.
(2) Perencanaan penugasan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disusun berdasarkan kesepakatan tertulis dengan pejabat yang berwenang pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis.
(3) Perencanaan penugasan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Perencanaan penugasa pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g merupakan kewenangan dan tanggung jawab Inspektur Wilayah.
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a. identifikasi Informasi yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat untuk mencapai tujuan penugasan;
b. analisis dan Evaluasi Informasi secara memadai;
c. menyusun simpulan dan rekomendasi berdasarkan bukti serta hasil analisis dan Evaluasi Informasi yang memadai;
d. mendokumentasikan Informasi, mengendalikan akses, serta melaksanakan kebijakan kustodian dan retensi penyimpanan; dan
e. melakukan dan mendokumentasikan kegiatan supervisi penugasan untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kompetensi auditor.
Komunikasi hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan dalam bentuk:
a. lembar temuan hasil Pengawasan Intern;
b. laporan hasil Pengawasan Intern;
c. petunjuk penanganan dan penertiban; dan
d. Informasi hasil Pengawasan intern.
(1) Hasil pengawasan dituangkan dalam lembar temuan hasil Pengawasan Intern.
(2) Tim pengawas menyampaikan temuan hasil Pengawasan Intern kepada pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis untuk dimintai tanggapan.
(3) Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis harus menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada tim pengawas Inspektorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak temuan hasil Pengawasan Intern diterima.
Laporan hasil Pengawasan Intern paling sedikit memuat:
a. dasar pelaksanaan tugas;
b. identifikasi hasil pengawasan;
c. tujuan, sasaran, lingkup dan metodelogi ;
d. pernyataan bahwa penugasan dilakukan sesuai standar;
e. kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi;
f. kesimpulan, fakta dan rekomendasi;
g. tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab;
h. pernyataan adanya keterbatasan dalam pelaksanaan pengawasan serta pihak-pihak yang menerima laporan; dan
i. pelaporan Informasi rahasia apabila ada.
Petunjuk penanganan dan penertiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf c berisi rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan oleh Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana an Teknis terhadap kelemahan atas Sistem Pengendalian Intern yang mempunyai pengaruh signifikan dan harus segera ditindaklanjuti, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan.
Informasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf d berisi saran kepada Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksanaan Teknis terhadap kelemahan atas Sistem Pengendalian Intern yang mempunyai pengaruh signifikan.
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan, Inspektorat Jenderal dapat menerima Laporan Pengaduan.
(2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pegawai dan/atau masyarakat.
(3) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan tindakan Pegawai Kementerian yang meliputi:
a. pelanggaran Kode Etik;
b. pelanggaran disiplin pegawai; dan
c. tindak pidana.
(4) Laporan Pengaduan disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung;
(5) Laporan Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada unit yang melaksanakan fungsi layanan pengaduan Kementerian atau unit yang melaksanakan fungsi layanan pengaduan pada setiap Unit Eselon 1, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis untuk selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat Jenderal.
(6) Laporan Pengaduan secara tidak langsung, disampaikan melalui:
a. Website resmi Kementerian;
b. Surat elektronik;
c. PO Box; dan/atau
d. Saluran telepon pengaduan.
(1) Penanganan pengaduan meliputi:
a. konfirmasi terhadap identitas pelapor;
b. klarifikasi terlapor;
c. tempat kejadian, waktu kejadian, pihak yang terlibat, kronologis kejadian, kelengkapan dokumen atau bukti pendukung lainnya terkait permasalahan yang dilaporkan;
d. penelahaan pengaduan;
e. pemeriksaan pengaduan berkadar pengawasan;
f. tindak lanjut dan Pemantauan;
g. penyampaian Informasi penangananan pengaduan; dan
h. laporan dan pengarsipan penanganan pengaduan.
(2) Tata cara penanganan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Hasil Pengawasan Intern berupa Komunikasi hasil penugasan disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksanaan Teknis, dan ditembuskan kepada Menteri.
(2) Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diinput oleh Tim Pengawas ke dalam aplikasi SIMWAS.
(3) Hasil tindak lanjut oleh pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis harus sudah diterima oleh Inspektorat Jenderal paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Komunikasi hasil penugasan;
(4) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diinput ke dalam aplikasi SIMWAS oleh Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis.