Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Informasi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan pengembangan dengan tujuan untuk mengumpulkan Informasi awal penugasan pengawasan.
(2) Pengembangan Informasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. telaah;
b. penelitian awal; dan/atau
c. ekspose.
Koreksi Anda
