Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Informasi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan pengembangan dengan tujuan untuk mengumpulkan Informasi awal penugasan pengawasan. (2) Pengembangan Informasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. telaah; b. penelitian awal; dan/atau c. ekspose.
Koreksi Anda