Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi: a. identifikasi Informasi yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat untuk mencapai tujuan penugasan; b. analisis dan Evaluasi Informasi secara memadai; c. menyusun simpulan dan rekomendasi berdasarkan bukti serta hasil analisis dan Evaluasi Informasi yang memadai; d. mendokumentasikan Informasi, mengendalikan akses, serta melaksanakan kebijakan kustodian dan retensi penyimpanan; dan e. melakukan dan mendokumentasikan kegiatan supervisi penugasan untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kompetensi auditor.
Koreksi Anda