Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komunikasi hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan dalam bentuk: a. lembar temuan hasil Pengawasan Intern; b. laporan hasil Pengawasan Intern; c. petunjuk penanganan dan penertiban; dan d. Informasi hasil Pengawasan intern.
Koreksi Anda