Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. sosialisasi mengenai pengawasan; b. pendidikan dan pelatihan pengawasan; c. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan; d. pengelolaan hasil pengawasan; e. pemaparan hasil pengawasan; dan f. Kegiatan pengawasan lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
Koreksi Anda