Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. sosialisasi mengenai pengawasan;
b. pendidikan dan pelatihan pengawasan;
c. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan;
d. pengelolaan hasil pengawasan;
e. pemaparan hasil pengawasan; dan
f. Kegiatan pengawasan lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
Koreksi Anda
