Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk penanganan dan penertiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf c berisi rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan oleh Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana an Teknis terhadap kelemahan atas Sistem Pengendalian Intern yang mempunyai pengaruh signifikan dan harus segera ditindaklanjuti, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan.
Koreksi Anda