Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Petunjuk penanganan dan penertiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf c berisi rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan oleh Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana an Teknis terhadap kelemahan atas Sistem Pengendalian Intern yang mempunyai pengaruh signifikan dan harus segera ditindaklanjuti, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan.
Koreksi Anda
