Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal membangun dan mengembangkan SIMWAS
(2) SIMWAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun untuk menghasilkan data dan Informasi Pengawasan yang mutakhir, akuntabel, dan cepat.
(3) SIMWAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan Informasi mengenai:
a. Auditi;
b. Auditor;
c. perencanaan Pengawasan Intern;
d. hasil Pengawasan Intern dan ekstern; dan
e. tindak lanjut hasil Pengawasan.
(4) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola dalam data dan Informasi Pengawasan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
