Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk: a. mengakses seluruh data dan Informasi, sistem Informasi/aplikasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern; b. melakukan Pemantauan Pengendalian Intern secara langsung dengan pimpinan pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis serta pegawai lain yang diperlukan; c. meneruskan Informasi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau tindak pidana lainnya kepada aparatur penegak hukum; d. meneruskan dan melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau tindak pidana lainnya kepada aparatur penegak hukum atas persetujuan Menteri; dan e. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari instansi internal maupun eksternal Kementerian.
Koreksi Anda