Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 dilaksanakan berdasarkan standar audit intern pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
