Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Kegiatan bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas bidang:
a. pengadaan barang dan jasa yang terbatas pada pencegahan penyimpangan tanpa mencampuri kewenangan penyelenggara; dan
b. pengawasan yang dilakukan sesuai penugasan dari pimpinan.
Koreksi Anda
