Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi bidang: a. pengawasan penyelenggaraan hak asasi manusia; b. pengawasan pengadaan barang dan jasa; c. pengawasan penerapan Sistem Pengendalian Intern dan manajemen risiko; d. pengawasan administrasi umum dan keuangan; e. investigatif; dan f. pengawasan lainnya. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengawasan dikoordinasikan dengan unit Kementerian yang bertugas melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia hak asasi manusia aparatur negara, komunitas dan masyarakat.
Koreksi Anda