Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja Unit Eselon 1, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis; b. Evaluasi penerapan manajemen risiko di tingkat Kementerian dan Unit Eselon 1, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis; c. Evaluasi penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; d. Evaluasi pengendalian gratifikasi; e. Evaluasi penyelenggaraan sistem pelaporan dugaan pelanggaran; f. Evaluasi pengarusutamaan gender; g. Evaluasi pengadaan barang/jasa; h. Evaluasi tender dini; i. Evaluasi penjaminan kualitas terhadap hasil penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP Kementerian yang dilaksanakan oleh sekretariat jenderal sebagai manajemen Kementerian; dan j. Evaluasi lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
Koreksi Anda