Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Inspektur Jenderal atas nama Menteri dan/atau Inspektur Jenderal. (2) Kegiatan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; dan d. Pemantauan.
Koreksi Anda